Kasus Narkoba di Hotel Grand Mercure, Lima Pengurus HIPMI Lampung di Bebaskan

Lampung (ISN) – Pengurus HIPMI Lampung yang sempat ditahan hasil penggerebekan BNNP Lampung pada Kamis 28 Agustus 2025 di Room Karaoke Hotel Grand Mercure dikabarkan sudah pulang dan tidur nyenyak di rumah masing-masing.

Hal ini berdasarkan info dari salah satu sumber di BNNP Lampung bahwa diketahui para pelaku melakukan pembelian Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 butir dan pada saat penggerebekan petugas ditemukan tersisa tujuh butir.

“Tadi malam sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar sumber, Selasa siang 2 September 2025.

Sebelumnya, Kabid Pemberantasan dan Intelegensi BNNP Lampung, Karyoto menjelaskan pengurus HIPMI Provinsi Lampung yang dinyatakan menenggak narkoba jenis ekstasi, mereka terdiri dari RML – diketahui menjabat Bendahara Umum – S (Ketua Bidang 1), dan RMP (Ketua Bidang 3). Sedangkan dua anggota HIPMI lainya adalah WM dan SA.

Granat Kota Bandar Lampung mendesak (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Lampung untuk menuntaskan jerat kasus Narkoba yang menimpa pengurus HIPMI Lampung.

Mencermati penggunaan dan temuan pil Ekstasi oleh BPNNP terhadap petinggi HIPMI Lampung saat sedang berada di Ruang Karaoke Hotel Grand Mercure beberapa waktu lalu cukup menghentak publik Lampung.

Gindha menyayangkan, seharusnya para pelaku menjadi contoh dan tauladan, namun menunjukkan perilaku yang merendahkan martabat pribadi dan kelembagaan.

“Untuk itu sebagai kelompok masyarakat yang selama ini peduli terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Granat Kota Bandar Lampung meminta kepada BNN agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan penelitian apakah para pelaku hanya sebatas pengguna atau terafiliasi dengan kelompok pengedar barang haram tersebut di Lampung,” tegas Ketua Granat Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H.,

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini BNN Lampung harus jujur tentang kategori pelaku yang ditangkap sebagai pengguna saja atau sebagai pengedar (dalam arti sempit dan luas).

“Karena kalau keliru dalam menerapkan pasal dengan perbuatan pelaku maka akan merugikan, jika pengguna saja maka berdasarkan Undang-Undang Narkotika pelaku wajib direhab, tetapi kalau sudah pengedar maka penting untuk direhab dan juga dihukum sebagaimana perbuatannya,” tandasnya.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menahan sebanyak lima petinggi HIPMI Lampung.

Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo membenarkan bahwa pihaknya tengah menahan sepuluh orang tersebut terkait pesta narkoba.

“Ada 11, namun sepuluh yang positif narkoba,” katanya di Bandarlampung, Minggu dikutip antaranews.com.

Ia melanjutkan 11 orang tersebut diamankan pada Kamis (28/8). Dalam penggerebekan tersebut, Tim BNNP Lampung mengamankan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi empat berlogo transformers warna kuning biru dan tiga butir berlogo minion warna kuning.

“Lima orang HIPMI berinisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35). Sedangkan yang lainnya pemandu lagu,” kata dia.

Lima petinggi HIPMI yang terdiri dari pengurus dan anggota tersebut ditahan lantaran pihak BNNP berencana akan melakukan asesmen. Menurut dia, berdasarkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), barang bukti yang diamankan harus sebanyak delapan butir baru dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Ternyata banyak barang yang sudah dipakai. Tapi hanya ditemukan tujuh barang bukti pil ekstasi, jadi mereka ini kategorinya pemakai. Penahanan sampai hari Minggu dan Senin baru kemungkinan akan dilakukan asesmen lebih lanjut,” katanya. (***)

Loading

Related posts

Leave a Comment